VI.1.A.1) SK KEPALA UPPD KABUPATEN SEMARANG NOMOR 973/341/2021 TENTANG
STANDAR PELAYANAN PUBLIK
VI.1.A.2) PERSYARATAN STANDAR PELAYANAN TERSEDIA DI RUANG PELAYANAN
VI.1.A.3) ALUR LAYANAN TERSEDIA DI RUANG PELAYANAN
VI.1.A.4) STANDAR PELAYANAN TERSEDIA DI RUANG PELAYANAN
VI.1.A.5) CONTOH KECEPATAN WAKTU PELAYANAN SESUAI SOP DAN SPP
VI.1.A.6) CONTOH VIDEO KECEPATAN PELAYANAN SESUAI SOP DAN SPP
VI.1.A.7) PELAYANAN SAAT JAM ISTIRAHAT
VI.1.A.8) VIDEO PELAYANAN SAAT JAM ISITRAHAT
VI.1.B. STANDAR PELAYANAN TELAH DIMAKLUMATKAN
VI.1.B. MAKLUMAT SP MELALUI MMT/BANER/POSTER DI LINGK. KANTOR UPPD KAB.
SEMARANG
VI.1.C. SOP BAGI PELAKSANA STANDAR PELAYANAN
VI.1.C.1) SOP UPPD KAB SEMARANG
VI.1.D. REVIEW DAN PERBAIKAN ATAS SPP DAN SPP
VI.1.D.1) REVIEW DAN PERBAIKAN ATAS SPP DAN SOP
VI.1.D.2) UNDANGAN, DAFTAR HADIR, DOKUMENTASI, NOTULEN RAPAT EVALUASI
SOP DAN SPP
VI.2. BUDAYA PELAYANAN PRIMA
VI.2.A. SOSIALISASI DAN PELATIHAN BUDAYA PELAYANAN PRIMA DI LINGKUNGAN
UPPD KAB. SEMARANG
Telah dilakukan sosialisasi dan pelatihan dalam upaya penerapan budaya pelayanan prima di lingkungan UPPD kabupaten Semarang
VI.2.A.1) UNDANGAN, DAFTAR HADIR, DOKUMENTASI, LAPORAN HASIL RAPAT SOSIALISASI BUDAYA KERJA
VI.2.A.2) UNDANGAN, DAFTAR HADIR, DOKUMENTASI, LAPORAN HASIL RAPAT SOSIALISASI TATA CARA MEMBERIKAN PELAYANAN KEPADA MASYARAKAT
VI.2.A.3) UNDANGAN, DAFTAR HADIR, DOKUMENTASI, LAPORAN HASIL RAPAT KOORDINASI PROTOKAL KESEHATAAN PELAYANAN SAAT MASA PANDEMI
VI.2.A.4) SOSIALISASI BUDAYA KERJA MELALUI BANNER
VI.2.A.5) UPPD KABUPATEN SEMARANG MENGIKUTI ARAHAN BAPENDA PROV. JATENG TERKAIT DENGAN BUDAYA PELAYANAN PRIMA
VI.2.A.7) KOORDINASI PENERAPAN BUDAYA PELAYANAN PRIMA DENGAN PIHAK KEPOLISIAN DAN JASARAHARJA
VI.2.A.8) TESTIMONI WAJIB PAJAK TERKAIT BUDAYA PELAYANAN PRIMA DI UPPD KAB SEMARANG
VI.2.B. INFORMASI PELAYANAN MUDAH DIAKSES MELALUI BERBAGAI MEDIA
VI.2.B.1) INFORMASI PELAYANAN DAPAT DENGAN MUDAH DIAKSES MELALUI MEDIA SOSIAL(INSTAGRAM, TWITTER, FACEBOOK) UPPD KAB. SEMARANG
VI.2.C. REWARD BAGI PENGGUNA LAYANAN
VI.2.C.1) GEBYAR HADIAH SAMSAT ( REWARD BAGI PENGGUNA LAYANAN PAJAK)
VI.2.D. SARANA LAYANAN TERPADU TERINTEGRASI
VI.2.D.1) PELAYANAN TERPADU TERINTEGRASI DENGAN JASA RAHARJA, KEPOLSIAN DAN PERBANKAN
VI.2.D.2) PELAYANAN TERPADI DI UPPD KABUPATEN SEMARANG
VI.2.D.3) BUDAYA PELAYANAN BAGI WAJIB PAJAK DISABILITAS
VI.2.D.4) SK KEPALA UPPD KABUPATEN SEMARANG NOMOR : 800/046.q/2021 TENTANG PEMBENTUKAN PETUGAS PENDAMPING DIFABEL TAHUN 2021
VI.2.D.5) FASILITAS TAMAN BERMAIN DAN RUANG LAKTASI BAGI WAJIB PAJAK
VI.2.D.2) SK KEPALA UPPD KAB. SEMARANG NOMOR : 800/046.r/2021 TENTANG PEMBENTUKAN PETUGAS LAKTASI TAHUN 2021
VI.3. PENILAIAN KEPUASAN TERHADAP PELAYANAN
VI.3.A. TELAH DILAKUKAN SURVEY KEPUASAN MASYARAKAT TERHADAP PELAYANAN
VI.3.A.1) SK KEPALA UPPD KABUPATEN SEMARANG NOMOR: 800/46.d/2021 TENTANG PEMBENTUKAN TIM PELAKSANA SURVEY KEPUASAN MASYARAKAT
VI.3.A.2) PELAKSANAAN SURVEY KEPUASAN MASYARAKAT
VI.3.A.3) HASIL SURVEY KEPUASAN MASYARAKAT DIPUBLIKASIKAN MELALUI MEDIA SOSIAL, PAPAN PENGUMUMAN DAN RUNNING TEXT
VI.3.A.4) HASIL SURVEY KEPUASAN MASYARAKAT TELAH DITINDAKLANJUTI
0 Komentar