VI. PENINGKATAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK




VI.1. STANDAR PELAYANAN

VI.1.A. UNIT KERJA SUDAH MEMILIKI KEBIJAKAN STANDAR PELAYANAN

VI.1.A.1) SK KEPALA UPPD KABUPATEN SEMARANG NOMOR 973/341/2021 TENTANG STANDAR PELAYANAN PUBLIK

 

VI.1.A.2) PERSYARATAN STANDAR PELAYANAN TERSEDIA DI RUANG PELAYANAN

  


VI.1.A.3) ALUR LAYANAN TERSEDIA DI RUANG PELAYANAN


VI.1.A.4) STANDAR PELAYANAN TERSEDIA DI RUANG PELAYANAN




VI.1.A.5) CONTOH KECEPATAN WAKTU PELAYANAN SESUAI SOP DAN SPP



VI.1.A.6) CONTOH VIDEO KECEPATAN PELAYANAN SESUAI SOP DAN SPP



VI.1.A.7) PELAYANAN SAAT JAM ISTIRAHAT

VI.1.A.8) VIDEO PELAYANAN SAAT JAM ISITRAHAT




VI.1.B. STANDAR PELAYANAN TELAH DIMAKLUMATKAN

VI.1.B. MAKLUMAT SP MELALUI MMT/BANER/POSTER DI LINGK. KANTOR UPPD KAB. SEMARANG




VI.1.C. SOP BAGI PELAKSANA STANDAR PELAYANAN

VI.1.C.1) SOP UPPD KAB SEMARANG



 


VI.1.D. REVIEW DAN PERBAIKAN ATAS SPP DAN SPP

VI.1.D.1) REVIEW DAN PERBAIKAN ATAS SPP DAN SOP


VI.1.D.2) UNDANGAN, DAFTAR HADIR, DOKUMENTASI, NOTULEN RAPAT EVALUASI SOP DAN SPP


VI.2. BUDAYA PELAYANAN PRIMA

VI.2.A. SOSIALISASI DAN PELATIHAN BUDAYA PELAYANAN PRIMA DI LINGKUNGAN UPPD KAB. SEMARANG

Telah dilakukan sosialisasi dan pelatihan dalam upaya penerapan budaya pelayanan prima di lingkungan UPPD kabupaten Semarang

VI.2.A.1) UNDANGAN, DAFTAR HADIR, DOKUMENTASI, LAPORAN HASIL RAPAT SOSIALISASI BUDAYA KERJA



VI.2.A.2) UNDANGAN, DAFTAR HADIR, DOKUMENTASI, LAPORAN HASIL RAPAT SOSIALISASI TATA CARA MEMBERIKAN PELAYANAN KEPADA MASYARAKAT



VI.2.A.3) UNDANGAN, DAFTAR HADIR, DOKUMENTASI, LAPORAN HASIL RAPAT KOORDINASI PROTOKAL KESEHATAAN PELAYANAN SAAT MASA PANDEMI




VI.2.A.4) SOSIALISASI BUDAYA KERJA MELALUI BANNER


 


VI.2.A.5) UPPD KABUPATEN SEMARANG MENGIKUTI ARAHAN BAPENDA PROV. JATENG TERKAIT DENGAN BUDAYA PELAYANAN PRIMA

 

VI.2.A.7) KOORDINASI PENERAPAN BUDAYA PELAYANAN PRIMA DENGAN PIHAK KEPOLISIAN DAN JASARAHARJA


VI.2.A.8) TESTIMONI WAJIB PAJAK TERKAIT BUDAYA PELAYANAN PRIMA DI UPPD KAB SEMARANG


VI.2.B. INFORMASI PELAYANAN MUDAH DIAKSES MELALUI BERBAGAI MEDIA

VI.2.B.1) INFORMASI PELAYANAN DAPAT DENGAN MUDAH DIAKSES MELALUI MEDIA SOSIAL(INSTAGRAM, TWITTER, FACEBOOK) UPPD KAB. SEMARANG


 



VI.2.C. REWARD BAGI PENGGUNA LAYANAN

VI.2.C.1) GEBYAR HADIAH SAMSAT ( REWARD BAGI PENGGUNA LAYANAN PAJAK)


VI.2.D. SARANA LAYANAN TERPADU TERINTEGRASI

VI.2.D.1) PELAYANAN TERPADU TERINTEGRASI DENGAN JASA RAHARJA, KEPOLSIAN DAN PERBANKAN


VI.2.D.2) PELAYANAN TERPADI DI UPPD KABUPATEN SEMARANG

VI.2.D.3) BUDAYA PELAYANAN BAGI WAJIB PAJAK DISABILITAS


VI.2.D.4) SK KEPALA UPPD KABUPATEN SEMARANG NOMOR : 800/046.q/2021 TENTANG PEMBENTUKAN PETUGAS PENDAMPING DIFABEL TAHUN 2021

 

VI.2.D.5) FASILITAS TAMAN BERMAIN DAN RUANG LAKTASI BAGI WAJIB PAJAK


VI.2.D.2) SK KEPALA UPPD KAB. SEMARANG NOMOR : 800/046.r/2021 TENTANG PEMBENTUKAN PETUGAS LAKTASI TAHUN 2021


VI.2.E. INOVASI LAYANAN


































VI.3. PENILAIAN KEPUASAN TERHADAP PELAYANAN

VI.3.A. TELAH DILAKUKAN SURVEY KEPUASAN MASYARAKAT TERHADAP PELAYANAN




VI.3.A.1) SK KEPALA UPPD KABUPATEN SEMARANG NOMOR: 800/46.d/2021 TENTANG PEMBENTUKAN TIM PELAKSANA SURVEY KEPUASAN MASYARAKAT


VI.3.A.2) PELAKSANAAN SURVEY KEPUASAN MASYARAKAT

VI.3.A.3) HASIL SURVEY KEPUASAN MASYARAKAT DIPUBLIKASIKAN MELALUI MEDIA SOSIAL, PAPAN PENGUMUMAN DAN RUNNING TEXT




VI.3.A.4) HASIL SURVEY KEPUASAN MASYARAKAT TELAH DITINDAKLANJUTI