1. TELAH TERSEDIA STANDAR PELAYANAN (SP) YANG MENJADI ACUAN DALAM PEMBERIAN PELAYANAN KEPADA PUBLIC DI UPPD KABUPATEN SEMARANG 


SP TELAH DISUSUN SESUAI KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YG BERLAKU

- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Download PDF
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomot 5 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Sistem Administrasi Manunggal Satu Aatap Kendaraan Bermotor Download PDF
- Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah Provinsi Jawa Tengah Download PDF
- Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Tentang Pajak Daerah Provinsi Jawa Tengah Download PDF
- Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 39 Tahun 2013 Tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermoror Download PDF
- Keputusan Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor : 973/05.847/IV/2017 Tentang Petunjuk Teknis Tertib Administrasi Pembayaran Pajak kendaraan Bermotor Download PDF

UPPD KABUPATEN SEMARANG TELAH MENETAPKAN SP(STANDAR PELAYANAN SESUAI KEPUTUSAN KEPALA BAPENDA PROVINSI JAWA TENGAH NO : 973/21.725/2017 TANGGAL 18 DESEMBER 2017     

- Keputusan Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor : 973/21.725/2017 Tentang Standar Pelayanan Publik Download PDF
- SP UPPD Kabupaten Semarang Download PDF

A. STANDAR PELAYANAN UPPD-SAMSAT KABUPATEN SEMARANG


1) STANDAR PELAYANAN 


2) BAGAN MEKANISME / PROSEDUR

Bagan Mekanisme / Prosedur

3) PERSYARATAN STANDAR PELAYANAN

Persyaratan SP yang terpasang di ruang pelayanan


4) BAGAN MEKANISME / PROSEDUR

Alur layanan pajak tahunan

Alur layanan pajak 5 tahunan

Alur layanan Balik Nama/Mutasi Masuk

Alur Layanan Mutasi Keluar

5) BIAYA

Tarif PNBP, PKB, BBNKB, dan SWDKLLJ di ruang pelayanan



6) BIAYA

Tarif PNBP, PKB, BBNKB, dan SWDKLLJ di ruang pelayanan


- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 50 tahun 2010 tanggal 25 Mei 2010 Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia Download PDF
- Perda Prov. Jateng Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah Download PDF
- Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 36/PMK.010/2008 Tanggal 26 Februari 2008 Tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) Download PDF


7)  PENGELOLAAN ADUAN LANGSUNG

Mekanisme Pengaduan Langsung





8)  PENGELOLAAN ADUAN TIDAK  LANGSUNG



2. TELAH TERSEDIA STANDAR PELAYANAN (SP) YG MENJADI ACUAN DALAM PEMBERIAN PELAYANAN KEPADA PUBLIC (PER JENIS LAYANAN)

3.TELAH TERSEDIA MESIN ANTREAN ELEKTRONIK
A.  TERSEDIA MESIN ANTREAN
B.  TERSESI PETUGAS YANG MEMANDU WP MENGAMBIL NOMOR ANTRIAN UNTUK WAJIB PAJAK
C.  PETUGAS MENGARAHKAN WAJIB PAJAK SESUAI LOKETNYA

D.  TERSEDIA KARCIS SESUAI LOKET YANG DITUJU



4. PROSES PENYUSUNAN SP TELAH MELIBATKAN MASYARAKAT & PIHAK TERKAIT (STAKEHOLDER)

A. PROSES PENYUSUNAN SP MELIBATKAN UNSUS MASYARAKAT



B.  PENYUSUNAN SP MEMANFAATKAN MASUKAN HASIL SKM




C.  PENYUSUNAN SP MEMANFAATKAN MASUKAN HASIL SKM




5. TERSEDIA DOKUMENTASI TENTANG SP YG DITETAPKAN DAN DIPUBLIKASIKAN

A. TERSEDIA DOKUMENTASI SP DI DALAM DAN LUAR RUANG PELAYANAN MELALUI POSTER, MMT, BALIHO RUANGAN

Papaan informasi mekanisme pelayanan di dalam ruang pelayanan


Papan informasi tarif PNBP, PKB, BBNKB, SWDKLLJ
dan alur pelayanan di ruang pelayanan


Papan informasi persyaratan pelayanan di dalam ruang pelayanan


Standar waktu pelayanan di dalam ruang pelayanan



B. DOKUMENTASI PUBLIKASI SP MELALUI PAPAN INFORMASI

Papan informasi 1 di pintu masuk ruang pelayanan


Papan Informasi 2 di lokasi dekat loket pendaftaran


C. DOKUMENTASI PUBLIKASI SP MELALUI MEDIA SOSIAL


Publikasi alur layanan di instagram 

Publikasi alur layanan di twitter

D. DOKUMENTASI PUBLIKASI SP MELALUI WEBSITE/BLOG


Publikasi alur layanan di blog

7. INFORMASI ATAS STANDAR PELAYANAN DAPAT DIAKSES DENGAN MUDAH UNTUK DIKETAHUI DAN DIPAHAMI OLEH MASYARAKAT



A. TATAP MUKA


Petugas Informasi melayani konsultasi wajib pajak


B. MEMBACA DI LOKASI LAYANAN 

Wajib pajak membaca informasi di papan pengumuman

C. MELALUI MEDIA SMS

Contoh permintaan dan jawaban atas informasi melalui SMS/WA

D. MELALUI TELEPON

Petugas informasi melayani pengaduan melalui telepon.

E.  WEBSITE /Email

1. Wajib pajak mengisi formulir informasi/pengaduan di website/blog UPPD Kabupaten searang dengan alamat https://uppdkabsemarang.blogspot.com/p/formulir-pengaduan.html

2. Setelah pengisian formulir, informasi/pengaduan akan diteruskan ke email UPPD Kab. Semarang.

3. Informasi/pengaduan dari wajib pajak akan di tindaklanjuti oleh petugas pengelola situs/admin web.





F.  MEDIA SOSIAL



Contoh informasi melalui twitter


8. TERSEDIA STANDAR PELAYANAN YANG TEPAT GUNA


A. Sp Memberikan Kemudahan Persyaratan dan Prosedur Layanan



B. SP Memberikan Ketepatan Waktu Layanan


C. SP menyediakan Pengelolaan Konsultasi & Pengaduan



9. TERSEDIA MAKLUMAT PELAYANAN YANG DIPUBLIKASIKAN KEPADA SELURUH LAPISAN MASYARAKAT

A. MAKLUMAT PELAYANAN

MAKLUMAT UPPD KABUPATEN SEMARANG
Dengan ini, kami menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan dan apabila tidak menepati janji ini, kami siap menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku

B. DOKUMENTASI MAKLUMAT PELAYANAN

Maklumat pelayanan di ruang pelayanan

Malumat pelayanan di tempat keluar masuk ruang kerja

C. PUBLIKASI MAKLUMAT PELAYANAN MELALUI WEBSITE DAN MEDIA SOSIAL


10. TINGGINYA KETERLIBATAN PENGGUNA LAYANAN DALAM PENGISIAN SKM

Proses pengisian kuesioner SKM oleh masyarakat melibatkan 400 responden per-bulan
Pengisian Kuesioner didampingi petugas


A. HASIL REKAP DATA SKM PER BULAN TAHUN 2020 


B. Pengarsipan Dokumen Kuesioner per Bulan


11. INFORMASI SURVEY KEPUASAN MASYARAKAT (SKM) YANG DIKETAHUI SELURUH LAPISAN MASYARAKAT


Publikasi hasil SKM perbulan
di runing text pintu masuk ruang pelayanan

Publikasi hasil skkm di twitter

12. TINDAK LANJUT HASIL SKM DAN KEDALAMAN RUANG LINGKUP


A. REKAPITULASI SKM BULAN FEBRUARI-JUNI UPPD KAB. SEMARANG


B. SKM YANG DITINDAKLANJUTI


1) Tindak Lanjut SKM Februari


    a).Persyaratan
Koordinasi dengan Kepolisian, karena wewenang persyaratan ada di pihak Kepoliian
    b).Prosedur
        Telah disediakan papan prosedur di ruang pelayanan


2) Tindak Lanjut SKM Februari

a) Persyaratan
Petugas Memberikan penjelasan kepada WP tentang pentingnya persyaratan yang sifatnya tidak mempersulit tapi melengkapi
b) Prosedur

Menyediakan petugas informasi/Informan yang rutin mengawal Wajib Pajak yang belum mengerti tata cara/prosedur/persyaratan


3) Tindak Lanjut SKM Bulan April
a)Persyaratan
Bagian form pendaftaran/SPOPD senantiasa mengawal pengisian form yang benar dan memberikan kesempatan wajib pajak untuk mengecek kembali form yang sudah diisi
b)Prosedur

Prosedur pengisian form ditempelkan di meja layanan pengisian form untuk memudahkan wajib pajak mengisi dan tidak bolak balik bertanya


4) Tindak Lanjut SKM Bulan Mei

a)Prosedur
Memberikan Petunjuk arah Jalur Layanan
b)Persyaratan

Petugas SPOPD Mengarahkan WP untuk mengisi form di meja layanan pengisian form



5) Tindak Lanjut SKM Bulan Juni

a)Prosedur
Petugas Informasi memberikan informasi prosedur detail tentang prosedur layanan mengacu pada alur layanan yang di tempel di meja layanan informasi
b).Persyaratan

Memberikan Pedoman layanan sesuai dengan jenis layanan di papan pengumuman dan website




13. KECEPATAN TINDAK LANJUT ATAS SKM

Tindak lanjut SKM dilaksanakan setelah 6 bulan laporan SKM Terbit dengan maksud untuk melihat kestabilan permasalahan di masyarakat, apabila terdapat complain yang ternyata dapat ditindaklanjuti segera, maka dapat pula diselesaikan  sebelum 1 bulan.