Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) kembali merilis kebijakan penghapusan sanksi atau denda keterlambatan pajak kendaraan bermotor. Artinya, pemilik kendaraan tidak perlu membayar denda yang dibebankan ketika telat membayar pajak. Kabid Pajak Kendaraan Bermotor Bapenda Jateng Johan Hadiyanto mengatakan, kebijakan ini berlaku mulai Kamis (6/5/2021). "Kebijakan sanksi atau denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan dihapus mulai 6 Mei 2021 sampai dengan 6 September 2021," ujar Johan saat dihubungi Kompas.com, Kamis, (6/5/2021).Ia menjelaskan, kebijakan ini berlaku untuk seluruh kendaraan, tidak hanya motor atau mobil saja. Untuk mengecek apakah kendaraan Anda sudah jatuh tempo untuk membayar pajak, maka pemilik kendaraan dapat melihat tanggal yang tertera di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). "Itu ada di STNK dan notice pajak, tertera jatuh tempo," lanjut Johan. Menurutnya, untuk mengurus keterlambatan pembayaran pajak ini bisa langsung mengunjungi ke kantor Samsat terdekat.
Source : Kompas.com
0 Komentar